Kementrian Koperasi

Program Kementerian Koperasi

 

Kementrian (nama resmi: Kementerian Negara) adalah lembaga pemerintah Indonesia yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintah . Kementerian berkedudukan di ibukota negara yaitu Jakarta dan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden.

Landasan hukum kementerian adalah Bab V Pasal 17 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa:

1. Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.

2. Menteri-menteri itu diangkat dan diperhentikan oleh Presiden.

3. Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.

4. Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.

kementerian diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dan Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara seperti Kementerian Koperasi.

 

Tentang Kementerian Koperasi dan UKM

 

Di Indonesia, ide-ide perkoperasian diperkenalkan pertama kali oleh Patih di Purwokerto, Jawa Tengah, R. Aria Wiraatmadja yang pada tahun 1896 mendirikan sebuah Bank untuk Pegawai Negeri. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode.

Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.

Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi. Hingga saat ini kepedulian pemerintah terhadap keberadaan koperasi nampak jelas dengan membentuk lembaga yang secara khusus menangani pembinaan dan pengembangan koperasi.

Sumber :  http://www.depkop.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=19&Itemid=83

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (dahulu Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, disingkat Kemenegkop dan UKM) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan koperasi dan usaha kecil dan menengah. Kementerian Koperasi dan UKM dipimpin oleh seorang Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop dan UKM) yang sejak tanggal 22 Oktober 2009 dijabat oleh Syarifuddin Hasan.

Kementerian Koperasi dan UKM mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah, serta menyelenggarakan fungsi :

  • perumusan kebijakan nasional di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah
  • koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah
  • pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawabnya
  • pengawasan atas pelaksanaan tugasnya
  • penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.

 

Tugas Pokok dan Fungsi

Rumusan Tugas :

Membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi kebijakan di bidang Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

 

Rincian Tugas :

merumuskan kebijakan pemerintah di bidang pembinaan koperasi dan usaha kecil menengah

mengkoordinasikan dan meningkatkan keterpaduan penyusunan rencana dan program, pemantauan, analisis dan evaluasi di bidang koperasi dan usaha kecil menengah.

meningkatkan peran serta masyarakat di bidang koperasi dan usaha kecil menengah.

mengkoordinasikan kegiatan operasional lembaga pengembangan sumberdaya ekonomi rakyat.

menyampaikan laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.

 

Wewenang :

 

  1. menetapkan kebijakan di bidang KUKM untuk mendukung pembangunan secara makro
  2. menetapkan pedoman untuk menentukan standar pelayanan minimum yang wajib dilaksanakan oleh Kabupaten/Kota di bidang KUKM.
  3. menyusun rencana nasional secara makro di bidang KUKM.
  4. membina dan mengawasi penyelenggaraan otonomi daerah yang meliputi pemberian pedoman, pelatihan, arahan dan supervisi di bidang KUKM.
  5. mengatur penerapan perjanjian atau persetujuan internasional yang disahkan atas nama negara di bidang KUKM.
  6. menerapkan standar pemberian izin oleh daerah di bidang KUKM.
  7. menerapkan kebijakan sistem informasi nasional di bidang KUKM.
  8. menerapkan persyaratan kualifikasi usaha jasa di bidang KUKM.
  9. menerapkan pedoman akuntasi koperasi dan pengusaha kecil menengah.

10.  menetapkan pedoman tata cara penyertaan modal pada koperasi.

 

Program program

Dalam rangka mengisi formasi pegawai Negri Sipil Kementrian Koperasi tahun angkatan2010, Kementrian Koperasi memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang berminat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil yang akan di tugaskan pada Kementrian Koperasi dengan ketentuan dan proses seleksi sebagai berikut :

  1. Lowongan Formasi Jabatan dan Kualifikasi Pendidikan

Kualifikasi pendidikan sesuai dengan formasi yang telah di tetapkan Mentri Pendayagunaan Aparatu Negara No. 215 tahun 2010 tanggal 31 agustus 2010 tentang formasi pegawai negeri sipil kementrian koperasi tahun anggaran 2010.

 

  1. Syarat dan Tata Cara Pendaftaran
  2. Persyaratan Umum
  3. WNI
  4. Bertakwa kepada Tuhan YME
  5. Memiliki integritas yang tinggi terhadap kesatuan RI
  6. Tidak pernah di hokum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hokum tetap, karena melakukan sesuatu tindak pidana kejahatan
  7. Tidak pernah di berhentikan tidak hormat atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri atau diberhentikan tidak hormat sebagai pegawai swasta
  8. Tidak berkedudukan sebagai CPNS atau PNS
  9. Tidak akan menuntut penyesuaian ijasah apabila memiliki ijasah yang lebih tinggi di luar formasi yang dibutuhkan
  10. Tidak berkedudukan sebagai pengurus / anggota partai politik
  11. Mempunyai kualifikasi pendidikan, kecakapan, keahlian yang diperlukan

10.  Berkelakuan baik

11.  Sehat Jasmani dan Rohani

12.  Bersedia bekerja pada unit-unit kerja dalam kementrian koperasi

 

  1. Persyaratan Khusus
  2. Surat lamaran di tulis tangan dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam bermaterai Rp.6000 (rangkap satu)
  3. Pas foto terbaru
  4. Foto kopy KTP
  5. Berusia minimal 23 tahun dan maksimal 32
  6. Mempunyai IPK 3,00
  7. Foto kopi Ijazah
  8. Lulus perguruan tinggi
  9. Foto kopi SKCK
  10. Foto kopi Kartu pencari kerja masih berlaku

Adapun waktu dan tempat pendaftaran , tahapan seleksi dan lain-lain.

 

Dalam rangka memperkuat program-program dalam dalm setiapDinas Koperasi , maka menteri menteri koperasi mengutus dua orang perwakilannya ke Maluku untuk mengikuti rapat dan berharap sumber-sumber pembiayaan yang nantinya membiayai baik dari koperasi akan bergerak lebih cepat sehingga kekurangan modal atau kebutuhan modal yang ingin diraih oleh koperasi dapat teratasi.

Dijelaskan, koperasi mempunyai tiga model pembiayaan. Pertama, pembiayaan yang berasal dari dari program kredit usaha rakyat (KUR) yang mana program ini pada tahun 2009 baru mencapai 70%. Seperti yang dilaporkan oleh bank BI.

Sementara untuk sumber pembiayaan kedua, berasal dari Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir Jakarta (LPBD) dan oleh menteri koperasi memberikan platfon anggaran untuk tahun 2010 ini sebesar Rp.1,2 Triliun yang akan diraih oleh 33 provinsi di Indonesia.

Sumber dana ketiga yakni Belanja Sosial (Bansos) semua sudah tertera dalam DIPA Kementrian Negara Koperasi tahun 2010 sebanyak Rp. 195 miliar, dimana Maluku telah menyampaikan usulan yang telah diakomodir dari usulan semua kabupaten kota, dan pada bulan Juni nanti kita akan mendapatkan dana belanja sosial yang akan diberikan kepada Maluku.

 

 

 

Tinggalkan komentar